
Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Anak yang menjadi korban juga membutuhkan perlindungan identitas, jaminan keamanan, pendampingan, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik. Hal ini menjadi perhatian dalam sebuah penelitian yang mengkaji perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual dari perspektif hukum dan psikososial.
Penelitian tersebut dilakukan oleh Ahmad, Sigid Suseno, Mien Rukmini, dan Aulia Iskandarsyah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris melalui wawancara dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penanganan korban.
Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan hukum yang memberikan perlindungan kepada anak korban tindak pidana. Perlindungan tersebut mencakup rehabilitasi, perlindungan identitas korban, jaminan keamanan bagi korban dan saksi, serta akses terhadap informasi mengenai perkembangan proses hukum.
Namun, penelitian menemukan bahwa perlindungan yang tersedia masih menghadapi sejumlah persoalan, khususnya dalam proses pemulihan dan rehabilitasi korban. Penanganan anak korban tidak seharusnya berhenti ketika proses hukum terhadap pelaku selesai. Dampak kekerasan seksual dapat memengaruhi kondisi fisik, psikologis, emosi, dan perilaku korban dalam jangka panjang sehingga proses pemulihan perlu menjadi bagian penting dari perlindungan.
Salah satu pendekatan yang disoroti adalah pendampingan psikososial, yaitu upaya yang menggabungkan aspek psikologis dengan kondisi sosial korban. Pendampingan ini diarahkan untuk membantu korban memahami persoalan yang dihadapi, mengambil keputusan, menghadapi masalah yang mungkin muncul, serta menemukan kembali potensi dirinya.
Hasil wawancara dalam penelitian juga menunjukkan bahwa proses pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban. Dalam penanganan korban kekerasan seksual, membangun rasa aman dan kepercayaan menjadi langkah penting sebelum proses konseling dilakukan. Pendekatan yang berpusat pada korban digunakan agar korban memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan perasaannya tanpa merasa dihakimi.
Penelitian juga menyoroti bahwa persoalan perlindungan korban tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga dengan pelaksanaan di lapangan. Masih terdapat tantangan pada struktur hukum dan cara pandang masyarakat, termasuk stigma yang menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Karena itu, perlindungan anak korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Selain proses hukum, korban perlu mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang dilakukan sejak kasus diketahui, selama proses hukum berlangsung, hingga setelah proses tersebut selesai. Penelitian menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mendukung proses pemulihan korban.
Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual perlu ditempatkan tidak hanya pada aspek penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak dan pemulihan korban. Penguatan perlindungan, pendampingan psikososial, serta lingkungan yang tidak menyalahkan korban menjadi bagian penting agar anak dapat kembali menjalani kehidupan dan berkembang secara optimal.
Sumber: https://sdgsreview.org/LifestyleJournal/article/view/2719
kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG
Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026