STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
D. Sejarah Pendirian LPPM :
Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), diawali dengan Nama adalah Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) yang terbagi atas Unit Penelitian dan Unit Pengabdian pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Selanjutnya dengan adanya Keputusan Presiden RI No 19 tahun 2001 tentang pengalihan status STKIP Gorontalo menjadi IKIP Negeri Gorontalo disertai dengan surat keputusan Menteri pendidikan nasional RI No 140/0/2001 tanggal 5 September 2001 tentang organisasi tata kerja (OTK) IKIP Negeri Gorontalo maka terbentuklah Lembaga Penelitian (LEMLIT) IKIP Negeri Gorontalo. Setelah itu diperbaharui lagi dengan adanya Keppres RI No 054/2004 tentang peralihan status IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 10 tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) Universitas Negeri Gorontalo. Lembaga Penelitian Universitas Gorontalo didirikan sebagai unit kerja yang mengkoordinasikan semua kegiatan penelitian di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Kegiatan penelitian yang dilaksanakan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta di samping memanfaatkan pendanaan kompetitif dari Dikti, BPPT/Menristek dan LIPI.
Tujuan Umum :
Meningkatkan kualitas aktivitas dan hasil riset yang inovatif,profesional dan kompetitif sebagai solusi alternatif dalam memecahkan masalah IPTEKS-Bud, kemasyarakatan dan pembangunan secara komprehensif dan integratif.
Tujuan Khusus :
Di UNG, setidaknya hingga akhir tahun 2015, fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih dilaksanakan oleh dua lembaga yang terpisah, yaitu Lembaga Penelitian (LEMLIT) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM). Tahun 2016, dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja (OTK) UNG, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo. Peraturan dimaksud menetapkan bahwa fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Oleh sebab itu, rumusan rencana strategis penelitian dan pengabdian masyarakat mesti disesuaikan dan dikaji kembali. Penyesuaian renstra LPPM 2015-2019 ini dipandang strategis, dalam rangka penyesuaian rencana dalam menyelenggarakan dan melaksanakan program di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kinerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNG dapat ditinjau dari rentang waktu capaian 2010 s.d 2021. Beberapa catatan penting terhadap capaian Lembaga Penelitan UNG 2010-2021, antara lain adalah Status Pemeringkatan Bidang Penelitian UNG sebagai Perguruan Tinggi Peringkat Utama dan Pemeringkatan Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat Unggul dalam pengelolaan penelitian dan Pengabdian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi bulan Mei 2014, yang diterbitkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Landasan pemeringkatan dimaksud adalah hasil analisis kinerja penelitian dan Pengabdian periode 2010-2012, 2012 s.d 2018 dan 2020. Satu tingkat paling tinggi di atas utama adalah peringkat ”Mandiri” untuk bidang penelitian, dimana perguruan tinggi memiliki kewenangan sepenuhnya untuk pengembangan pengelolaan dan pendanaan penelitian.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo (LPPM UNG) menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dibidang penelitiandan pengabdian kepada masyarakat. LPPM UNG bertugas :
Dalam merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi program, LPPM UNG berpatokan pada visi UNG yaitu “Terwujudnya Universitas Negeri Gorontalo yang Unggul dan Berdaya Saing” serta empat pilar pengembangan Universitas Negeri Gorontalo sebagai landasan pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun empat pilar yang dimaksud adalah :
1) Peningkatan Status Akreditasi dan Penguatan SistemPenjaminan Mutu, 2) Peningkatan Reputasi, Kualitas, dan Daya SaingLulusan, 3) Optimalisasi Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatdan 4) Peningkatan Kerjasama Internasional. Visi UNG diwujudkan melalui 6 (enam) Misi sebagai berikut.
1) Mengembangkan pendidikan dan pengajaran digital based learning guna menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesionalitas dengan menguasai teknologi di bidang kependidikan dan non kependidikan. 2) Meningkatkan kompetensi peneliti untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbarukan yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. 3) Mengembangkan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang inovatif. Melakukan penyebarluasan serta penerapan hasil-hasil penelitian untuk menunjang pembangunan daerah dan nasional dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan. 4) Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerjasama yang luas untuk memajukan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 5) Memperkuat nilai-nilai budaya penerapan sains dan teknologi serta inovasi berbasis Kawasan. 6) Menyelenggarakan tata kelola dan layanan yang professional, transparan, dan akuntabilitas yang tinggi menuju good university governance.
Unduh Video Profil Singkat LPPM Universitas Negeri Gorontalo
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG