
Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini mneggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Pendanaan dimaksud diperuntukkan bagi dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sedangkan dosen atau peneliti di luar institusi Kemdikbudristek dapat berpartisipasi sebagai anggota atau mitra peneliti. Standar besaran biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran tahun yang berlaku. Pendanaan berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran tambahan.
kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG
Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026