Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini mneggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Pendanaan dimaksud diperuntukkan bagi dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sedangkan dosen atau peneliti di luar institusi Kemdikbudristek dapat berpartisipasi sebagai anggota atau mitra peneliti. Standar besaran biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran tahun yang berlaku. Pendanaan berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran tambahan.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG