Pendaftaran

Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Gorontalo

 

A. Hak Cipta

Definisi : 

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sumber : https://dgip.go.id/.

Syarat Pengajuan Hak Cipta dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :

Lihat jenis Hak Cipta yang dapat didaftarkan

B. Paten Sederhana

Definisi :

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sumber : https://dgip.go.id/.

Syarat Pengajuan Hak Paten Sederhana dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :

didukung oleh :

 

Informasi

Agenda