Sentra Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Negeri Gorontalo
A. Hak Cipta
Definisi :
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.Sumber : https://dgip.go.id/. Syarat Pengajuan Hak Cipta dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :
JENIS - JENIS HAK CIPTA YANG DAPAT DIDAFTARKAN
B. Paten Sederhana
Definisi :
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sumber : https://dgip.go.id/. Syarat Pengajuan Hak Paten Sederhana dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :
didukung oleh :
Pukul 08:00 WITA bertempat di Gedung LPPM UNG
Pukul 08:00 WITA bertempat di Gedung LPPM UNG
Jumat, 1 September 2023, Pukul 07.00 Bertempat di Halaman Rektorat UNG
Monev KKN Tematik, Infrastruktur, Integrasi KKN - MBKM