Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Gorontalo
A. Hak Cipta
Definisi :
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sumber : https://dgip.go.id/.
Syarat Pengajuan Hak Cipta dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :
Lihat jenis Hak Cipta yang dapat didaftarkan
B. Paten Sederhana
Definisi :
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sumber : https://dgip.go.id/.
Syarat Pengajuan Hak Paten Sederhana dan Pendaftaran dapat melalui tautan berikut :
didukung oleh :
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG