.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPPM
Informasi Publik Dikecualikan :
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan), dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik (berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya); dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Untuk Informasi Publik yang dikecualikan terlampir dalam Surat Keputusan, yang dapat dilihat pada tautan berikut : Klik disini
Pukul 08:00 WITA di Ruang Sidang 1 LPPM UNG
Lokasi : Aula Gedung LPPM UNG
Waktu : 08.00 WITA - selesai
Lokasi : Ruang Rapat LPPM UNG
MF Kedaireka Tahap 1 Tahun 2023
Pukul 8:00 WITA s.d. selesai di Ruang Rapat Rektorat