Informasi Publik Dikecualikan

.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPPM

 

Informasi Publik Dikecualikan :

Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan), dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik (berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya); dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Untuk Informasi Publik yang dikecualikan terlampir dalam Surat Keputusan, yang dapat dilihat pada tautan berikut : Klik disini

Informasi

Agenda