.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPPM
Informasi Publik Dikecualikan :
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan), dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik (berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya); dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Untuk Informasi Publik yang dikecualikan terlampir dalam Surat Keputusan, yang dapat dilihat pada tautan berikut : Klik disini
kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG
Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026