Riset Ungkap FDR Jadi Kunci Mengendalikan Risiko Pembiayaan Pertanian Syariah

Oleh: Berty H. Meluko . 24 Agustus 2026 . 16:03:51

Sektor pertanian memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, tetapi pembiayaannya juga menghadirkan risiko yang cukup kompleks bagi perbankan. Ketidakpastian hasil produksi, perubahan harga komoditas, kondisi cuaca hingga dampak perubahan iklim dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha pertanian dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam riset dosen Universitas Negeri Gorontalo, Niswatin dan Ivan Rahmat Santoso, yang mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi non-performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah di sektor pertanian Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan financing-to-deposit ratio (FDR) memiliki peran penting dalam menghubungkan pembiayaan syariah dengan risiko pembiayaan bermasalah.

Penelitian ini berjudul Factors affecting non-performing finance in Islamic banking in Indonesia’s agricultural sector. Studi ini menggunakan data laporan keuangan 12 bank umum syariah di Indonesia selama periode 2014–2022 yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penelitian ini, NPF digunakan sebagai indikator untuk melihat risiko pembiayaan bermasalah. Semakin tinggi pembiayaan bermasalah, semakin besar pula risiko yang harus dikelola oleh bank. Sementara FDR menggambarkan seberapa besar dana pihak ketiga yang dihimpun bank disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.

Peneliti kemudian menguji hubungan pembiayaan murabahah, mudharabah, jumlah kantor bank, dan investasi non-profit sharing terhadap NPF, dengan FDR sebagai variabel yang memediasi hubungan tersebut. Dari 108 observasi yang dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM), penelitian menemukan bahwa variabel-variabel tersebut tidak menunjukkan pengaruh langsung yang signifikan terhadap NPF.Temuan penting muncul ketika FDR diperhitungkan. Pembiayaan murabahah dan mudharabah terbukti berpengaruh signifikan terhadap NPF melalui FDR. Dengan kata lain, hubungan kedua jenis pembiayaan tersebut dengan risiko pembiayaan bermasalah menjadi lebih terlihat ketika dikaitkan dengan bagaimana bank mengelola penyaluran dana dan likuiditasnya.

Temuan ini memberikan gambaran bahwa pengendalian risiko pembiayaan pertanian tidak cukup hanya dilihat dari jenis akad yang digunakan. Kemampuan bank menjaga keseimbangan antara dana yang dihimpun dan pembiayaan yang disalurkan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko.

Pada pembiayaan murabahah, misalnya, transaksi dilakukan melalui mekanisme jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati. Karakteristik tersebut memberikan struktur pembiayaan yang relatif transparan. Sementara mudharabah menggunakan prinsip bagi hasil sehingga keberhasilan pembiayaan sangat berkaitan dengan kinerja usaha yang dibiayai. Dalam sektor pertanian yang menghadapi ketidakpastian cukup tinggi, kondisi tersebut membuat pemantauan dan pengelolaan risiko menjadi semakin penting.

Penelitian juga menunjukkan bahwa jumlah kantor bank tidak berpengaruh signifikan terhadap NPF, baik secara langsung maupun melalui FDR. Temuan ini menunjukkan bahwa memperluas jaringan kantor tidak dengan sendirinya meningkatkan kualitas pembiayaan. Aspek seperti analisis kelayakan pembiayaan dan manajemen risiko menjadi faktor yang lebih penting dalam menjaga kualitas pembiayaan.

Hal yang sama ditemukan pada investasi non-profit sharing yang tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap NPF, termasuk melalui FDR. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa risiko pembiayaan pertanian tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor. Kondisi ekonomi, karakteristik usaha, kualitas aset, serta kemampuan bank dalam mengelola risiko juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Bagi perbankan syariah, hasil riset ini memberikan sejumlah gambaran penting dalam mengembangkan pembiayaan sektor pertanian. Pengelolaan FDR perlu dilakukan secara optimal agar penyaluran dana tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan likuiditas bank. Pada saat yang sama, penguatan analisis pembiayaan, pemantauan usaha nasabah, dan diversifikasi portofolio menjadi bagian penting untuk mengantisipasi risiko.

Riset Niswatin dan Ivan Rahmat Santoso ini sekaligus memperkaya kajian mengenai perbankan syariah dan pembiayaan sektor pertanian di Indonesia yang masih relatif terbatas. Temuannya menegaskan bahwa pengembangan pembiayaan pertanian melalui perbankan syariah bukan hanya menyangkut pilihan akad, tetapi juga bagaimana bank mengelola likuiditas dan risiko secara hati-hati.

Dengan pengelolaan FDR yang sehat serta penguatan manajemen risiko, perbankan syariah memiliki ruang untuk memperluas dukungannya terhadap sektor pertanian sekaligus menjaga kualitas pembiayaan yang disalurkan.

 

Sumber: https://www.businessperspectives.org/index.php/journals/banks-and-bank-systems/

Agenda

23 September 2026

Diskusi Tindak lanjut Kerjasama

kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG

15 - 17 September 2026

Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026