
Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan dan pengembangan potensi desa. Hal tersebut menjadi perhatian mahasiswa KKN Tematik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Desa Mutiara, Kabupaten Boalemo, melalui penyuluhan hukum mengenai perlindungan hak atas tanah warga.
Kegiatan bertajuk “Perlindungan Hak Atas Tanah Warga dalam Menyambut Program Ketahanan Pangan Desa” tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026. Penyuluhan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kepemilikan, proses pendaftaran dan sertifikasi tanah, hingga pentingnya memastikan kejelasan hak atas tanah dalam mendukung berbagai program pembangunan desa.
Kegiatan menghadirkan Lismaryanti Hamzah, S.S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kepala Desa Mutiara Kisman Pakaya serta sejumlah Dosen Pendamping Lapangan (DPL) UNG yang turut memberikan perspektif hukum, yakni Nirwan Junus, S.H., M.H., Karlin Z. Mamu, S.H., M.H., Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H., dan Supriyadi A. Arief, S.H., M.H.
Di hadapan warga, Lismaryanti menjelaskan bahwa persoalan pertanahan yang muncul di masyarakat tidak jarang berawal dari belum jelasnya status maupun batas tanah yang dimiliki. Kondisi tersebut dapat diperumit oleh kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penetapan hak dan pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi.
“Permasalahan pertanahan di masyarakat pada umumnya berkaitan dengan ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah, proses penetapan hak yang belum dipahami secara baik, serta rendahnya kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran tanah,” jelas Lismaryanti.
Pemahaman terhadap prosedur pertanahan juga menjadi perhatian pemerintah Desa Mutiara. Kepala Desa Mutiara, Kisman Pakaya, mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang proses pengurusan sertifikat tanah sebagai sesuatu yang rumit. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong warga menggunakan jasa pihak ketiga yang justru berpotensi menambah biaya pengurusan.
“Kerumitan prosedur dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara pembuatan sertifikat tanah menyebabkan sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa calo. Keberadaan calo tidak hanya meningkatkan biaya pengurusan, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik percaloan dalam pelayanan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Dari sisi akademik, DPL KKN Tematik UNG sekaligus narasumber, Nirwan Junus, menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, kepastian dan perlindungan hak atas tanah perlu dipahami masyarakat, terutama ketika desa tengah mendorong berbagai program pembangunan yang memanfaatkan potensi sumber daya dan lahan masyarakat.
“Program Perlindungan Hak atas Tanah Warga Desa dalam Menyambut Ketahanan Pangan Desa dibuat sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian serta perlindungan hak atas tanah,” katanya.
Sementara itu, Supriyadi A. Arief memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen melalui notaris. Ia menekankan pentingnya masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai mekanisme pelayanan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan calo dalam pengurusan dokumen melalui notaris perlu diluruskan secara objektif. Pada dasarnya, tidak terdapat praktik calo yang secara resmi menjadi bagian dari mekanisme pelayanan notaris,” tegasnya.
Penyuluhan berlangsung interaktif. Warga tidak hanya menerima materi, tetapi juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam urusan pertanahan. Sejumlah warga, di antaranya Sukrin Lihu dan Ridwan Rauf, mengajukan pertanyaan mengenai proses sertifikasi, kejelasan batas kepemilikan, serta prosedur administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi isu yang dekat dengan kebutuhan masyarakat desa. Karena itu, pemahaman mengenai prosedur yang benar dinilai penting agar masyarakat dapat mengurus hak atas tanah melalui jalur resmi sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, mahasiswa KKN Tematik UNG Desa Mutiara bersama pemerintah desa dan pihak terkait akan mendorong pendampingan terhadap warga yang tanahnya belum memperoleh sertifikat dalam program sertifikasi pemerintah.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemanfaatan lahan dalam mendukung program ketahanan pangan dan pembangunan Desa Mutiara, Kabupaten Boalemo.
kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG
Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026