
Kesempatan memperoleh pekerjaan yang setara merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Namun, jaminan hukum belum selalu berbanding lurus dengan kenyataan di dunia kerja. Proses rekrutmen yang belum inklusif, stigma sosial, keterbatasan aksesibilitas, serta lemahnya pengawasan masih menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Persoalan tersebut dibahas dalam penelitian berjudul “Disability Employment Equality in Karl Loewenstein’s Social Constitution Theory” yang ditulis oleh Weny Almoravid Dungga, Fence M. Wantu, dan Mohamad Hidayat Muhtar dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Artikel ini diterbitkan dalam jurnal Oñati Socio-Legal Series, Volume 16, Edisi 3, tahun 2026, halaman 1167–1188.
Penelitian tersebut menelaah bagaimana jaminan kesetaraan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan diterapkan dalam praktik ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Para peneliti menggunakan teori konstitusi sosial Karl Loewenstein untuk melihat apakah prinsip kesetaraan telah menjadi bagian nyata dari perilaku masyarakat dan kebijakan institusi, bukan sekadar tertulis dalam dokumen hukum.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki landasan untuk melindungi hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas pekerjaan tanpa diskriminasi. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas, yakni paling sedikit 2 persen bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen bagi perusahaan swasta.
Meski demikian, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan penerapannya. Hambatan tidak hanya muncul dalam bentuk penolakan secara langsung, tetapi juga melalui sistem rekrutmen yang tidak mempertimbangkan kebutuhan akomodasi, fasilitas kerja yang belum aksesibel, serta persyaratan pekerjaan yang tidak selalu relevan dengan kompetensi pelamar.
Stigma terhadap kemampuan penyandang disabilitas turut memengaruhi kesempatan kerja. Ketika proses penerimaan lebih menitikberatkan pada keterbatasan fisik daripada keterampilan dan potensi seseorang, kesempatan untuk berpartisipasi secara setara menjadi semakin terbatas.
Penelitian ini juga menyoroti lemahnya pemantauan dan penerapan sanksi terhadap ketidakpatuhan. Akibatnya, pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas berisiko berhenti pada aspek administratif tanpa diikuti perubahan nyata dalam lingkungan dan budaya kerja.
Dalam perspektif Karl Loewenstein, keadaan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi masih berada pada tahap nominal. Artinya, aturan dan hak telah diakui secara formal, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya mampu membentuk perilaku institusi dan kehidupan sosial sesuai nilai yang dijamin konstitusi.
Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, para peneliti mengusulkan pembentukan National Disability Employment Accountability System (SAKDIN), atau Sistem Akuntabilitas Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas. Gagasan ini dirancang sebagai mekanisme pemantauan terintegrasi yang membantu pemerintah menilai kepatuhan instansi dan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Dalam rancangan yang diusulkan, SAKDIN menghubungkan data kependudukan, data terkait disabilitas, dan data ketenagakerjaan. Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu memetakan tingkat pemenuhan kuota, mengidentifikasi institusi yang belum memenuhi kewajibannya, serta mendukung pengawasan yang lebih terukur.
Peneliti juga mendorong agar indikator inklusi penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam penilaian kinerja organisasi. Dengan pendekatan ini, pemenuhan hak kerja tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif atau kegiatan sosial, tetapi menjadi bagian dari evaluasi kinerja institusi.
Selain itu, transparansi data, pengawasan independen, serta penerapan insentif dan sanksi yang efektif dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas. Meski demikian, SAKDIN dalam artikel ini merupakan usulan konseptual hasil kajian hukum, bukan sistem yang dilaporkan telah diterapkan secara nasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Para peneliti menganalisis ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan mengenai penyandang disabilitas dan ketenagakerjaan, serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
Hasil kajian menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup untuk menjamin kesetaraan. Hak memperoleh pekerjaan harus diwujudkan melalui proses rekrutmen yang adil, fasilitas kerja yang aksesibel, penyediaan akomodasi yang layak, serta pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Gagasan utama penelitian ini menempatkan keberhasilan hukum pada kemampuannya mengubah praktik sosial dan kelembagaan. Dengan demikian, ukuran kesetaraan bukan semata-mata tercantumnya hak dalam peraturan, melainkan sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar memiliki kesempatan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan memperoleh perlakuan yang adil.
Kajian yang dilakukan para peneliti UNG ini memberikan perspektif bahwa perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penguatan regulasi harus berjalan bersama pembenahan sistem rekrutmen, aksesibilitas tempat kerja, perubahan cara pandang, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diukur.
Sumber: https://opo.iisj.net/index.php/osls/article/view/2574
kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG
Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026