Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun (Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat) Tahun Anggaran 2024 secara daring.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan :
- Peserta monev dan seluruh dosen penerima hibah pengabdian telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.
- Mitra pelaksanaan kegiatan dan perwakilan mahasiswa wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran.
- Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2024.
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev.
- Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok.
Surat