Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desain Industri merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh negara dan lebih mengarah kepada bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
Salah satu pendesain dari Universitas Negeri Gorontalo, Hasdiana, S.Pd, M.Sn turut berbagi pengalaman dan kiat-kiat yang dilakukannya sehingga memperoleh sertifikat desain industri. "Kebetulan saya mendaftar tahun 2017, waktu itu pendaftaran masih manual, saya mengirimkan berkas ke Kementerian" Ungkap Hasdiana. "Sekarang lebih gampang lagi karena semuanya dapat dilakukan secara online, deskripsi dan foto produk berlatar belakang polos dalam tampilan tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan di upload melalui SAKI DJKI Desain Industri"
Muhamad Fatchurrohman, STP, M.Si Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI dalam penyampaiannya mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran jangan lupa menjelaskan kegunaan produk pada bagian deskripsi. "Pendaftaran menggunakan nama lembaga akan lebih baik lagi, bapak ibu tidak perlu khawatir Hak Moralnya tetap melekat pada Pendesain, itu tidak bisa diabaikan"
Muhamad Fatchurrohman mendampingi dan mencontohkan bagaimana melakukan pendaftaran online, tata cara pendaftaran permohonan desain industri. Klaim Desain Industri dapat berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan komposisi warna. Praktek langsung diikuti oeh seluruh peserta sekaligus tanya jawab seputar pengusulan desain hingga beroleh perlindungan.
"Silakan mendaftarkan Ciptaan bapak ibu, selain untuk melindungi karya cipta juga mendapatkan peningkatan kredit poin fungsional juga dapat meningkatkan koin" tutup Muhamad Fatchurrohman
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Novri Youla Kandowangko, MP dalam kesempatannya menyatakan terimakasih atas ilmu yang diberikan oleh pemateri "Semoga setelah mengikuti workshop ini, bagaimana kita sebagai dosen dapat menggali lagi potensi karya cipta kita, hasil penelitian, untuk beroleh perlindungan kekayaan intelektual" harap Novri.
Workshop ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 26 - 27 Juni 2023 di Aula Prof. Kadir Abdussamad Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo dan dihadiri oleh perwakilan dosen setiap Fakultas dan Vokasi di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG