KETENTUAN UMUM PROGRAM PENELITIAN HIBAH DRTPM 2023
- Ketua peneliti adalah dosen tetap ber NIDN/NIDK
- Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/)
- Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua, selama tidak menjadi ketua pada penelitian berjalan
- Khusus untuk penelitian fundamental konsorsium, ketua pengusul masih dapat mengajukan 1 usulan lain sebagai ketua
- Setiap dosen dapat menjadi anggota pada tiga penelitian lain, termasuk pada penelitian berjalan.Khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota
- Ketua peneliti pada penelitian tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari 1, maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya
- Ketua peneliti pada penelitian tahun berjalan yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari 1, maka penelitiannya tidak dapat dilanjutkan dan tetap wajib melunasi tanggungannya
Unduh materi