Penelitian UNG Tawarkan Model Reflektif untuk Memperkuat Tata Kelola dan Kepentingan Publik

Oleh: Berty H. Meluko . 25 Oktober 2026 . 16:17:24

Bagaimana pemerintah dapat menentukan kebijakan yang benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat ketika setiap kelompok memiliki kebutuhan, nilai, dan pandangan yang berbeda? Pertanyaan ini menjadi salah satu persoalan mendasar dalam administrasi publik. Kepentingan publik tidak selalu memiliki satu makna yang disepakati semua pihak, terutama ketika pemerintah harus menyeimbangkan efisiensi, keadilan, partisipasi masyarakat, dan kewenangan institusi.

Persoalan tersebut dibahas dalam penelitian berjudul “Public Interest and the Social Contract: A Dialectical Approach to the Epistemological Foundations of Public Administration” yang ditulis oleh enam akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yakni Yakob Noho Nani, Zuchri Abdussamad, Juriko Abdussamad, Rustam Tohopi, Muchtar Achmad, dan Alfiah Agussalim.

Penelitian ini mengkaji hubungan antara kepentingan publik, teori kontrak sosial, dan landasan pengetahuan dalam administrasi publik. Para peneliti menilai bahwa perubahan dalam tata kelola pemerintahan menimbulkan tantangan baru dalam memahami kepentingan publik. Berbagai pendekatan yang digunakan selama ini memberikan sudut pandang berbeda, tetapi belum sepenuhnya membentuk kerangka yang terpadu untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Dalam administrasi publik, kepentingan masyarakat menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kepentingan itu tidak selalu hadir dalam bentuk yang seragam. Kebijakan yang dinilai efisien oleh pemerintah, misalnya, belum tentu dianggap adil oleh masyarakat yang terdampak. Begitu pula, keputusan yang diambil secara terpusat dapat berbenturan dengan tuntutan partisipasi warga dan kebutuhan lokal.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi publik bukan hanya berkaitan dengan prosedur atau pencapaian target, melainkan juga menyangkut nilai, legitimasi, dan cara berbagai pihak memahami suatu masalah. Karena itu, kebijakan publik membutuhkan pendekatan yang mampu menghubungkan prinsip-prinsip umum dengan kenyataan yang beragam di lapangan.

Untuk mengkaji persoalan tersebut, para peneliti menggunakan teori kontrak sosial sebagai salah satu landasan filosofis. Teori ini berkaitan dengan dasar legitimasi kewenangan, hak-hak warga, persetujuan, dan kehendak bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks administrasi publik, kerangka tersebut membantu menjelaskan mengapa kewenangan pemerintah perlu dipahami bersama tanggung jawab moral dan kepentingan masyarakat.

Penelitian ini juga menelaah keterbatasan sejumlah pendekatan dalam memahami administrasi publik, termasuk positivisme, pragmatisme, dan konstruktivisme. Menurut kajian tersebut, keberagaman perspektif dapat memperkaya pemahaman, tetapi berpotensi menimbulkan fragmentasi apabila tidak dihubungkan dalam kerangka yang lebih menyeluruh.

Melalui Systematic Literature Review (SLR), para peneliti menelaah literatur ilmiah yang diperoleh dari basis data Scopus dan Web of Science. Pencarian awal menghasilkan 1.030 rekaman publikasi. Setelah melalui tahapan penyaringan dan pemeriksaan kelayakan, sebanyak 68 artikel dipilih untuk dianalisis lebih lanjut. Literatur yang ditelaah mencakup publikasi pada rentang 2014–2024 yang berkaitan dengan kepentingan publik, kontrak sosial, epistemologi, dan tata kelola.

Hasil sintesis literatur tersebut menjadi dasar bagi para peneliti untuk mengusulkan model Philosophical-Reflective-Dialectical (P-RD), atau model filosofis-reflektif-dialektis. Model ini menggabungkan prinsip normatif dari teori kontrak sosial, pemahaman terhadap pertentangan dalam praktik administrasi, serta pembelajaran reflektif sebagai landasan untuk menyesuaikan kebijakan dan institusi dengan perubahan kondisi.

Salah satu gagasan utama model P-RD adalah memandang pertentangan dalam tata kelola bukan semata-mata sebagai hambatan yang harus dihilangkan. Ketegangan antara efisiensi dan keadilan, sentralisasi dan partisipasi, atau stabilitas dan fleksibilitas justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan cara kerja institusi.

Melalui refleksi, penyelenggara pemerintahan dapat meninjau kembali asumsi yang mendasari suatu keputusan, mempertimbangkan nilai-nilai yang saling berhadapan, serta mempelajari dampak kebijakan terhadap kelompok masyarakat yang berbeda. Dengan demikian, pembelajaran kelembagaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga pada kemampuan memahami persoalan secara kritis dan menyesuaikan keputusan berdasarkan hasil evaluasi.

Model P-RD juga memiliki implikasi praktis bagi perbaikan tata kelola. Kerangka ini dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi sumber persoalan, seperti ketidaksinkronan kebijakan, tumpang tindih kewenangan, dan melemahnya legitimasi. Perbaikan tata kelola, menurut pendekatan tersebut, perlu memperhatikan integrasi nilai, mekanisme deliberasi atau pertimbangan bersama, serta kapasitas institusi untuk belajar dari pengalaman.

Meski demikian, model yang ditawarkan merupakan hasil sintesis teoretis dari kajian literatur. Penerapannya dalam konteks pemerintahan tertentu tetap membutuhkan penyesuaian terhadap kondisi kelembagaan, karakteristik masyarakat, dan persoalan kebijakan yang dihadapi. Model ini menjadi kerangka konseptual untuk memahami dan mengevaluasi tata kelola, bukan jaminan bahwa suatu kebijakan akan otomatis menghasilkan keputusan yang lebih baik.

Melalui penelitian ini, para akademisi UNG menawarkan perspektif bahwa tata kelola yang adaptif tidak cukup hanya mengandalkan prosedur dan ukuran efisiensi. Pemerintahan juga perlu terus merefleksikan nilai-nilai yang mendasari kebijakannya, membuka ruang bagi perbedaan pandangan, dan menjadikan pertentangan sebagai kesempatan untuk belajar. Pendekatan tersebut penting untuk membangun penyelenggaraan administrasi publik yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.

 

Sumber: https://ideas.repec.org/a/vrs/njopap/v19y2026i1p163-191n1007.html

Agenda

23 September 2026

Diskusi Tindak lanjut Kerjasama

kunjungan dari LPPM Universitas Pattimura dalam rangka melakukan diskusi tindak lanjut kerjasama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari, Tanggal : Rabu, 23 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang Lt. 2 LPPM UNG

15 - 17 September 2026

Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema KKN Tematik Tahap II dan KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo Tahun Anggaran 2026

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026