Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan kontrak penelitian tahun 2020, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.
b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitiandengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankanuntuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikansesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkandengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.
2. Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat. Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.
4. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 6-20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 terlampir (lampiran 2).
5. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketua peneliti.
Unduh:
Sumber : SIMLITABMAS (7/7/2020)
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG