Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Mono Tahun, Tahun Anggaran 2020. Karena pandemi covid 19 masih berlanjut hingga saat ini, maka pelaksanaa Monev Tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring (online).
Bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan menjadi perhatian :
- Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November-3 Desember 2020.
- Laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS dan Google Form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM sesuai jadwal.
- Teknis pelaksanaan monev adalah online, presentasi dilakukan oleh dosen penerima hibah dan gambaran kondisi lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan melalui rekaman video dokumenter. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema mono tahun wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev dan Video durasi maksimal 5 menit yang menggambarkan lokasi dan aktifitas kegiatan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan diunggah pada laman youtube. (Catatan: Video yang dibuat merupakan kumpulan video pendek bukan foto atau powerpoint).
- Semua Tim beserta anggota wajib hadir pada pelaksanaan Monev Eksternal melalui Zoom.
- Apabila Tim beserta anggota tidak hadir saat pelaksanaan monev pengabdian kepada masyarakat, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima.
- Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyerahkan surat yang diketahui oleh Ketua LPPM.
- Laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% diunggah pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
- Mengunggah seluruh dokumen yang diminta yaitu laporan kemajuan, laporan monev internal, link video dan lainnya sesuai data dalam google form pada laman https://bit.ly/Form_MonevMonoPPM
- Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer).
- Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah kelompok/room monev.
- Untuk room zoom akan kami informasikan pada surat selanjutnya.
DRPM
Lampiran:
- Surat
- Pedoman Pelaksanaan Monev
Sumber : SIMLITABMAS