Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Kosabangsa, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024 secara daring (online). Bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjadi perhatian LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya Perguruan Tinggi :1. Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima pendanaan Program Kosabangsa akan dilaksanakan pada tanggal 2–5 Desember 2024 dengan daftar peserta terlampir.2. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian,laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA.3. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal dan mengunggah hasil penilaian monev pada laman BIMA.4. Semua tim (ketua dan anggota) pelaksana dan pendamping wajib hadir pada pelaksanaan monev Program Kosabangsa tahun anggaran 2024. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan) maka dapat mewakilkan kepada anggota dengan menyerahkan surat kuasa, serta ditunjukkan kepada DRTPM dan tim penilaisaat pelaksanaan monev.5. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev.6. Mitra sasaran (2 kelompok) dan perwakilan mahasiswa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan kegiatan kosabangsa yang telah dijalankan. Untuk dapat meminimalisir gangguan pada saat pelaksanaan monev, tim pelaksana dapat menugaskan salah satu anggotanya atau mahasiswa yang terlibat untuk mendampingi mitra sasaran. Perwakilan Mitra Pemerintah dan/atau Mitra Kerja Sama dipersilakan untuk hadir.7. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024.8. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM, sertatidak diperkenankan pindah kelompok/room.
Selengkapnya Unduh Surat
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG