Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2020 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/M/KPT/2020, tanggal 23 Desember 2020, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir.
Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:
- Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku.
- Bagi pengelola yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
- Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap paling cepat 2 minggu setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman : http://sinta.ristekbrin.go.id/journals, penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap dapat diunduh langsung melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.ristekbrin.go.id/ mulai tanggal 07 Februari 2021.
- Mengingat terdapat lebih dari 2.000 (dua ribu) usulan jurnal pada periode 3 tahun 2020, bagi jurnal yang telah lolos evaluasi administrasi namun belum berkesempatan untuk dinilai, maka akan dilakukan penilaian akreditasi dan menjadi prioritas utama pada periode berikutnya di tahun 2021.
- Bagi usulan baru dan jurnal dengan masa berlaku habis sertifikat pada tahun 2021 yang tidak lolos evaluasi administrasi, maka dapat melakukan pengajuan usulan akreditasi kembali pada periode berikutnya tahun 2021, untuk tanggal dan waktunya menunggu pengumuman resmi di laman : http://arjuna. ristekbrin.go.id/.
- Bagi jurnal yang masa berlaku sertifikat diatas tahun 2021, maka dapat mengusulkan akreditasi kembali 1 (satu) tahun sebelum habis masa berlaku sertifikat.
Lampiran :
Sumber : SIMLITABMAS (060121)