Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Biaya Ristekdikti/BRIN Tahun 2020

Oleh: Cindra Zakaria . 7 Juli 2020 . 10:54:00

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan kontrak penelitian tahun 2020, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.

    • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
    • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
    • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020, 2021, dan 2022.
    • Penelitian lanjutan, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
    • Penelitian lanjutan tahun terakhir, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.

b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitiandengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankanuntuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.

c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikansesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkandengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.

    • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020.
    • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
    • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022.
    • Penelitian lanjutan, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
    • Penelitian lanjutan tahun terakhir, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020

d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.

2. Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat. Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.

4. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 2.0 pada tanggal 6-20 Juli 2020 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 terlampir (lampiran 2).

5. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketua peneliti.

 

Unduh:

 

 

Sumber : SIMLITABMAS (7/7/2020)

Agenda

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG

18 Maret 2024

Sosialisasi Panduan Riset Akselerasi Kolaborasi Perguruan Tinggi Universitas Negeri Gorontalo

Pukul 09:00 WITA via Zoom meeting