Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Permenristekdikti nomor 9 Tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah.
Bagi jurnal ilmiah yang baru akan akreditasi, syarat minimal usia jurnal adalah telah terbit selama 2 tahun teratur (dengan mengusulkan nomor terbitan 2 tahun terakhir). Bagi jurnal ilmiah yang masa berlaku akreditasinya akan habis disilakan untuk mengajukan kembali reakreditasi selambatnya 6 bulan sebelum berakhir (dengan mengusulkan 1 nomor terbitan terakhir).
Seluruh usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnal ilmiah elektronik dinilai menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah, dapat dilihat pada laman http://arjuna.ristekbrin.go.id, http://risbang.ristekbrin.go.id atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/.
Pengajuan usulan akreditasi jurnal Ilmiah untuk tahun 2021 akan dibuka mulai efektif tanggal 3 Februari 2021 melalui laman http://arjuna.ristekbrin.go.id/.
Berikut persyaratan pengusulan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik:
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui laman http://arjuna.ristekbrin.go.id, http://risbang.ristekbrin.go.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Unduh :
Sumber : SIMLITABMAS (050221)
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG