Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Universitas Negeri Gorontalo beroleh Hak Kekayaan Intelektual berupa satu paten pada tahun 2023. Melalui Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperoleh informasi bahwa paten yang berjudul PROSES PEMIJAHAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN NUTRISI PEMIJAHAN IKAN BASMINGRO dengan inventor Ir. Rully Tuiyo, M.Si tersebut lolos proses pemeriksaan subtantif hingga akhirnya diputuskan dapat "Diberi Paten" oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selamat!
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG