Senin (20/06), bertempat di ruang seminar lantai 2 gedung LPPM Universitas Negeri Gorontalo telah diselenggarakan penandatanganan kontrak penelitian antara Ketua Peneliti (biaya PNBP) dengan Ketua LPPM Universitas Negeri Gorontalo. Acara yang dihadiri oleh Dosen Peneliti dan beberapa anggota yang mewakili dimulai pada pukul 14.00 WITA.
Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Novri Youla Kandowangko melalui sambutannya mengungkapkan harapannya dengan kegiatan penandatanganan ini maka Peneliti telah siap dan disilahkan untuk melanjutkan pelaksanaan penelitian masing-masing. Penandatanganan kontrak antara pihak peneliti dan LPPM sudah umum terjadi, tujuannya untuk mengikat kedua belah pihak dalam kesepakatan bersama. Peneliti dapat memperhatikan poin-poin yang tertera dalam kontrak, termuat hak dan kewajiban yang akan dipenuhi oleh Peneliti.
Diakhir acara, LPPM membuka ruang untuk Peneliti bertanya hal-hal yang kurang jelas atau menjadi kendala dalam penelitian. Penandatanganan kontrak untuk penelitian biaya PNBP dibagi dalam 2 tahap, hari ini dijadwalkan khusus untuk skema Penelitian Dasar dan besok akan dilanjutkan dengan skema Penelitian Terapan dan Pengembangan.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026