Sehubungan dengan restrukturisasi organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan penyesuaian pengelolaan anggaran dengan kebutuhan strategis yang lebih luas, kami sampaikan hal-hal berikut.1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan di bidang penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi akademik, vokasi, dan profesi. Tugas ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang menggantikan peran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) serta Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV).2. Program dengan skema pendanaan multitahun (ongoing), baik yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dalam program penelitian maupun program pengabdian kepada masyarakat dengan skema kewirausahaan dan kewilayahan yang berada di bawah DRTPM dan DAPTV, tidak dapat dilanjutkan.3. Dosen yang sebelumnya menjadi pelaksana penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat dengan skema pendanaan multitahun (ongoing) dapat mengusulkan proposal baru melalui laman bima.kemdiktisaintek.go.id sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Panduan Penelitian danPengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada kelangsungan penelitian dan pengabdiankepada masyarakat yang telah berjalan. Oleh karena itu, kami mendorong para dosen untuk segera menyesuaikan perencanaan penelitian dan program pengabdian kepada masyarakatnya dengan skema terbaru yang telah disediakan.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG