Sosialisasi Penguatan Sentra KI Nasional untuk Mendorong Ekosistem Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi

Oleh: Berty H. Meluko . 6 Maret 2026 . 11:27:13

Gorontalo - Dalam upaya memperkuat ekosistem inovasi serta meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia, Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Perguruan Tinggi sebagai Pusat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi Inovasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (9/3)

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai peserta yang berasal dari kalangan akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta perwakilan lembaga pemerintah dan masyarakat yang memiliki peran dalam pengembangan inovasi. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Sentra KI sebagai pusat layanan yang memberikan pendampingan dalam pengelolaan dan pendaftaran kekayaan intelektual.

Claudia V. Gregorius selaku Ketua Tim Kerja Pemberdayaan pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

“Sentra KI memiliki peran penting dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan penguatan peran Sentra KI, diharapkan semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan hasil penelitian yang dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya

Selain pemaparan materi terkait kebijakan dan pengelolaan kekayaan intelektual, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam pengelolaan kekayaan intelektual di berbagai institusi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Penguatan Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia.

Agenda

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

8 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo

7 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026