
Dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Para dosen memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
2. LPPM memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) melakukan verifikasi dan validasi data;
4. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
5. Data kinerja perguruan tinggi diidentifikasi dalam 6 (enam) kriteria utama sebagai berikut:
6. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://bit.ly/ManualBookSinta
7. Pemutakhiran data pada SINTA hingga 20 Oktober 2024.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026