Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh para dosen dilingkungan Universitas Negeri Gorontalo, LPPM merupakan Lembaga pelaksana program kegiatan penelitian dan pengabdian memiliki siklus tahapan serta proses atas pelaksanaan kegiatan yang patuh diikuti oleh para dosen peneliti maupun pengabdi.
Tahapan proses kegiatan pelaksanaan kegiatan oleh dosen peneliti dan pengabdi juga tidak lepas dari dasar penunjang pelaksanaan yang tercantum pada buku panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian yang diterbitkan oleh LPPM beserta Standart Operasional Prosedur atau teknis pelaksanaan lainnya. Siklus ataupun tahapan kegiatan ini untuk pengalokasian sumber dana yang lebih dikhususkan untuk pembiayaan secara Internal PNBP/BLU LPPM, LPPM di dalam menjalankan prosedur tahapan maupun proses seleksi dalam penetapan para dosen peneliti dan pengabdian memegang teguh pada prinsip serta standar serta mutu dan kualitas hasil yang diharapkan. Proses seleksi yang secara professional, akuntabel serta transparan akan meningkatkan pola kinerja yang berkualitas nantinya.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026