Rasionalisasi Anggaran Penelitian dan Pengabdian DRPM Tahun 2020

Oleh: Cindra Zakaria . 4 Mei 2020 . 10:00:00

Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. 

Penetapan ini berdampak terhadap implementasi pelaksanaan anggaran seluruh Kementerian/Lembaga pemerintah yang diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan regulasi, sebagai berikut :

  1. PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan 
  2. PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan postur dan rincian anggaran dan pendapatan belanja negara tahun 2020
  3. Instruksi presiden RI Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
  4. Surat Menkeu nomor S-302/MK.02/2020 tentang langkah-langkah penyesuaian belanja kementerian/lembaga 2020

 

Menindaklanjuti dinamika pelaksanaan anggaran tersebut di atas, maka diambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 sebagai berikut :

  1. Menunda pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian sebesar 400 milyar rupiah, terutama anggaran yang berasal dari kegiatan :
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Non PTNBH Usulan Baru
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional 
    • Penugasan usulan baru
    • Penelitian mendukung pusat unggulan iptek dan science techno park di perguruan tinggi
    • Pengabdian kepada masyarakat yang belum adanya ikatan kontrak

2. Tidak melakukan pemotongan anggaran bagi kegiatan :

    • Penelitian lanjutan multi tahun
    • penelitian untuk pasca sarjana (Penelitian tesis magister, Penelitian disertasi doktor, dan Program Magister - Doktor untuk Sarjana Unggul)
    • Proposal penelitian yang sudah dilakukan refokus dan reorientasi mendukung Covid-19

3. Mekanisme penundaan, penghentian, refokus dan reorientasi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.

 

 

Edaran Rasionalisasi Anggaran Tahun 2020 

 

Sumber : Simlitabmas 

Agenda

3 November 2025

Klinik Proposal Penelitian dan Pengabdian Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, Hibah DPPM KEMDIKTISAINTEK T.A. 2026

Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan berlangsung pada tanggal 03 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo. Seluruh dosen di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo diundang untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

21 - 23 Agustus 2025

Bootcamp Exclusive Optimalisasi AI untuk Riset

Kegiatan Bootcamp Exclusive Optimalisasi AI untuk Riset, Menulis Jurnal, dan Menulis Systematic Literature Review akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Agustus 2025. Tempat : Azlea Convention Center Gorontalo

3 Juli 2025

Coaching Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 2025

Coaching Mahasiswa Peserta KKN Profesi Kesehatan Tahun 2025, Tempat : Auditorium UNG, Pukul : 10.00 Wita, Pakaian Mahasiswa : Putih Hitam Jas Almamater

23 Juni 2025

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen UNG

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bagi Dosen Penerima dan Kepala LPPM. Penelitian-PPM Biaya DPPM Dikti dan Internal PNBP UNG