Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini berdampak terhadap implementasi pelaksanaan anggaran seluruh Kementerian/Lembaga pemerintah yang diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan regulasi, sebagai berikut :
- PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
- PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan postur dan rincian anggaran dan pendapatan belanja negara tahun 2020
- Instruksi presiden RI Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
- Surat Menkeu nomor S-302/MK.02/2020 tentang langkah-langkah penyesuaian belanja kementerian/lembaga 2020
Menindaklanjuti dinamika pelaksanaan anggaran tersebut di atas, maka diambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 sebagai berikut :
- Menunda pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian sebesar 400 milyar rupiah, terutama anggaran yang berasal dari kegiatan :
- Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Non PTNBH Usulan Baru
- Desentralisasi dan Kompetitif Nasional
- Penugasan usulan baru
- Penelitian mendukung pusat unggulan iptek dan science techno park di perguruan tinggi
- Pengabdian kepada masyarakat yang belum adanya ikatan kontrak
2. Tidak melakukan pemotongan anggaran bagi kegiatan :
- Penelitian lanjutan multi tahun
- penelitian untuk pasca sarjana (Penelitian tesis magister, Penelitian disertasi doktor, dan Program Magister - Doktor untuk Sarjana Unggul)
- Proposal penelitian yang sudah dilakukan refokus dan reorientasi mendukung Covid-19
3. Mekanisme penundaan, penghentian, refokus dan reorientasi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
Edaran Rasionalisasi Anggaran Tahun 2020

Sumber : Simlitabmas