Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini berdampak terhadap implementasi pelaksanaan anggaran seluruh Kementerian/Lembaga pemerintah yang diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan regulasi, sebagai berikut :
Menindaklanjuti dinamika pelaksanaan anggaran tersebut di atas, maka diambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 sebagai berikut :
2. Tidak melakukan pemotongan anggaran bagi kegiatan :
3. Mekanisme penundaan, penghentian, refokus dan reorientasi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
Edaran Rasionalisasi Anggaran Tahun 2020

Sumber : Simlitabmas
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026