Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) telah mempublikasikan Pengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian kepada Masyarakat di laman simlitabmas pada tanggal 30 Juli 2020, apresiasi disampaikan kepada penerima hibah yang telah mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen laporan penggunaan anggaran 70% serta laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tepat waktu.
Kendati demikian, DRPM masih memberikan kesempatan kepada penerima hibah pengabdian yang hingga saat ini belum mengunggah dokumen dimaksud. Perpanjangan waktu pengisian paling lambat tanggal 29 Agustus 2020 di http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/login.aspx (MENU LOGIN LAMA).
DRPM akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila ternyata ada yang belum melaporkan secara lengkap, maka dosen yang bersangkutan dianggap masih mempunyai tunggakan di SIMLITABMAS. Apabila pelaksana pengabdian tidak mengunggah dokumen capaian 70% sesuai dengan waktu yang diberikan, maka akan menghambat proses pencairan dan diharapkan Perguruan Tinggi tidak mencairkan dana 30% sampai dosen bersangkutan menyelesaikan kewajibannya.

Sumber : SIMLITABMAS
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026