Perizinan Penelitian oleh Peneliti Asing

Oleh: Cindra Zakaria . 12 September 2017 . 12:12:00

 

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Seluruh Instansi yang mengundang peneliti asing dari berbagai latar belakang profesi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah hukum Indonesia termasuk di Zona Ekonomi Ekslusif WAJIB meminta izin. Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi situs https://frp.ristekdikti.go.id

 

Sumber : https://simlitabmas.ristekdikti.go.id (akses 11Sept2017)

Agenda

23 Juni 2025

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen UNG

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bagi Dosen Penerima dan Kepala LPPM. Penelitian-PPM Biaya DPPM Dikti dan Internal PNBP UNG

16 Mei - 15 Juli 2025

Pendaftaran Mahasiswa Peserta KKN Tematik tahap II tahun 2025

Pendaftaran Mahasiswa Peserta KKN Tematik tahap II tahun 2025

6 - 7 Mei 2024

Workshop Peningkatan Kualitas Jurnal Terakreditasi Nasional Menuju Internasional

Bertempat di Gedung LPMPP

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA