Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.
Seluruh Instansi yang mengundang peneliti asing dari berbagai latar belakang profesi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah hukum Indonesia termasuk di Zona Ekonomi Ekslusif WAJIB meminta izin. Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi situs https://frp.ristekdikti.go.id
Sumber : https://simlitabmas.ristekdikti.go.id (akses 11Sept2017)
Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bagi Dosen Penerima dan Kepala LPPM. Penelitian-PPM Biaya DPPM Dikti dan Internal PNBP UNG
Pendaftaran Mahasiswa Peserta KKN Tematik tahap II tahun 2025
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA