
Guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan pengabdian, dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kunjungan lapang ke lokasi mitra yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Apa saja yang berubah?- Jumlah kunjungan disesuaikan menjadi minimal 3 kali kedatangan selama masa pelaksanaan- Berlaku untuk seluruh skema: PMP, PKM, PMM, PM-UPUD, PW, dan PDB- Ketentuan khusus tetap berlaku, seperti durasi Jangka Waktu Efektif Mahasiswa (JKEM) untuk skema PMM
Cek rincian lengkapnya dalam tabel atau kunjungi :bima.kemdiktisaintek.go.id
Bersama kita jaga kualitas pelaksanaan dan dampak nyata di masyarakat!
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026