Adanya ketentuan dalam kontrak penelitian tahun anggaran 2021 dam kontrak pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 yang mengatur bahwa pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitian, Rencana Anggaran Biaya, dan surat kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0.
Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama, diharapkan peneliti telah memenuhi kriteria tersebut di atas. Apabila tidak mengunggah maka segala akibat yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti.
- Surat

Sumber : Simlitabmas (18 Juli 2021)
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026