Sehubungan dengan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Biaya DRTPM Tahun Anggaran 2023, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (lanjutan) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
- Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan Laporan Kemajuan Penelitian (baru) pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 30 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
- Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Penggunaan Anggaran dan Laporan Kemajuan Pengabdian kepada Masyarakat (tahap I) yang sebelumnya tanggal 23 Agustus 2023 diperpanjang hingga 8 September 2023.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana/peneliti mengunggah revisi proposal.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo mendorong Dosen Peneliti dan Pengabdian agar segera menunggah dan menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang diberikan.
Unduh Surat