Pengumuman Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Oleh: Chalid Luneto . 5 Juni 2024 . 16:29:15

Sehubungan telah diumumkannya Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 melalui Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0667/E5/AL.04/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :1. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) telah menyaring dan memilih proposal-proposal pengabdian kepada masyarakat yang secara substansi memiliki potensi untuk didanai, namun belum dapat ditetapkan sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahap kesatu dikarenakan belum memenuhi persyaratan minimum pada seleksi administrasi ataupun substansi;2. Pengusul yang terpilih (Lampiran II) diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki proposal pengabdian kepada masyarakat mengacu pada ketentuan Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024;3. Pengusul yang terpilih wajib mengikuti bimbingan teknis perbaikan proposal pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan selanjutnya mengunggah proposal perbaikan di laman BIMA (pada menu pengabdian, submenu Bimtek) pada periode tanggal 14-20 Juni 2024 dan approval dilakukan oleh ketua LPPM paling lambat tanggal 21 Juni 2024;4. Pengusul dapat memperbaiki keseluruhan usulan proposal tanpa mengubah skema dan judul proposal;5. Proposal perbaikan yang telah diunggah akan dilakukan seleksi ulang secara administrasi dan substansi oleh DRTPM;6. Khusus bagi pengusul proposal program pengabdian kepada masyarakat skema pendanaan multitahun yang lolos seleksi substansi maka akan dilaksanakan site visit untuk melihat kelayakan dan kesesuaian kondisi di lapangan;7. Bimbingan teknis penulisan proposal pengabdian kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 12-13 Juni 2024 (terlampir); dan8. Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan teknis dapat dilihat pada Lampiran I.Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada para dosen pengusul terpilih di lingkungan kerja Saudara. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh Surat Pemberitahuan

Agenda

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

8 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo

7 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026