
Dalam rangka penjaminan mutu pengelolaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, DPPM akan melaksanakan validasi luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat.
Luaran yang tidak sesuai dengan kriteria valid berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 akan memperoleh status “tidak valid”.
Luaran dengan status tersebut akan menjadi tanggungan/hutang yang wajib direvisi atau diperbarui agar dapat dinilai kembali pada periode validasi luaran berikutnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang hingga saat ini masih berstatus tidak valid, dan karenanya perlu dilakukan pemutakhiran atau pembaruan data luaran pada sistem BIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas akhir: 30 November 2025
Info selengkapnya: bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026