
Berdasarkan Kontrak Pelaksanaan Program Program Penelitian yang didanai oleh BOPTN Penelitian melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Tahun Anggaran 2024 Nomor 063/E5/PG.02.00/2024 tertanggal 11 Juni 2024 dan berdasarkan kontrak turunan antara LPPM Universitas Negeri Gorontalo dengan Dosen Pelaksana Penelitian, maka dengan ini disampaikan bahwa batas waktu unggah Laporan Kemajuan/Antara dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sampai dengan tanggal 27 September 2024.
Untuk itu LPPM menghimbau kepada Dosen Pelaksana Penelitian DRTPM untuk segera mengunggah Laporan Kemajuan/Antara Penelitian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja 80% ke laman http://bima.kemdikbud.go.id sebelum batas akhir waktu yang telah disepakati pada Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian BOPTN DRTPM Kemdikbudristek RI Tahun Anggaran 2024.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026