Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana AnggaranBiaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.b. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.c. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG