


Dalam rangka penjaminan mutu Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025, DPPM akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara daring pada:
25–26 November 2025Mulai pukul 08.00 WIBUntuk seluruh penerima pendanaan RIKUB 2025
Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:
- Unggah dokumen di BIMA: laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran wajib
- Siapkan paparan maksimal 8 slide (identitas usulan, rencana aktivitas, realisasi, hasil kegiatan, keterlibatan tim & mitra, serta rencana keberlanjutan)
- PT ketua konsorsium wajib sudah melaksanakan monev internal dan mengunggah hasil penilaiannya
- Monev wajib diikuti ketua konsorsium, ketua tim, dan mitra kerja
- Jika ketua konsorsium berhalangan sah, boleh diwakilkan dengan surat kuasa
- Jika ketua konsorsium & ketua tim tidak hadir tanpa alasan jelas = dianggap tidak mengikuti monev
- Mitra wajib hadir & siap memberikan konfirmasi kegiatan
- Penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap kontrak = sanksi sesuai ketentuan
- Peserta mengikuti kelompok monev sesuai jadwal & tidak boleh pindah ruang
- Seluruh ketentuan mengikuti Pedoman Monev RIKUB 2025
Info selengkapnya: bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman