Berdasarkan Kontrak Penelitian antara Ketua Peneliti dengan Ketua LPPM Universitas Negeri Gorontalo maka dengan ini disampaikan bahwa jangka waktu penelitian biaya PNBP terhitung sejak tanggal 20 April 2020 – 22 Oktober 2020. Berikut dokumen yang harus dipenuhi:
1. Laporan Akhir Penelitian sebanyak 2 (dua) rangkap
2. Logbook keuangan dan rekapitulasi penggunaan anggaran
3. Logbook kegiatan harian
4. Bukti capaian target luaran
LPPM akan memeriksa kelengkapan berkas laporan penelitian secara offline dan online di aplikasi SIMLIT UNG. Batas waktu pemasukan kelengkapan hingga tanggal 20 Oktober 2020 di gedung LPPM UNG setiap jam kerja.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG