Berdasarkan Kontrak Penelitian antara Ketua Peneliti dengan Ketua LPPM Universitas Negeri Gorontalo maka dengan ini disampaikan bahwa jangka waktu penelitian biaya PNBP terhitung sejak tanggal 20 April 2020 – 22 Oktober 2020. Berikut dokumen yang harus dipenuhi:
1. Laporan Akhir Penelitian sebanyak 2 (dua) rangkap
2. Logbook keuangan dan rekapitulasi penggunaan anggaran
3. Logbook kegiatan harian
4. Bukti capaian target luaran
LPPM akan memeriksa kelengkapan berkas laporan penelitian secara offline dan online di aplikasi SIMLIT UNG. Batas waktu pemasukan kelengkapan hingga tanggal 20 Oktober 2020 di gedung LPPM UNG setiap jam kerja.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026