
Sebagai upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat, perguruan tinggi diwajibkan menyusun laporan kemajuan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal secara tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, Pedoman Laporan Kemajuan serta Monitoring dan Evaluasi Internal Tahun Anggaran 2025 menjadi panduan utama bagi perguruan tinggi untuk memastikan proses pelaporan dan evaluasi berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada dampak nyata.
Selaras dengan Surat Pemberitahuan Nomor 0913/C3/DT.05.00/2025, batas waktu unggah laporan kemajuan serta hasil monev internal ditetapkan sebagai berikut:- Pengabdian Batch I: 23 September 2025- Pengabdian Batch II: 7 Oktober 2025
- Hasil monev internal wajib diunggah maksimal 7 hari setelah batas akhir unggah laporan kemajuan.
- Unduh pedoman di: bima.kemdiktisaintek.go.id/panduan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026