Yuk, simak video kuota pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025
Seiring dengan optimalisasi anggaran kuota pendanaan ditetapkan sebagai berikut : 1 ketua dan 1 anggota penelitian atau 2 sebagai anggota penelitian 1 ketua dan 1 anggota pengabdian atau 2 sebagai anggota pengabdian 1 Ketua dan 1 Anggota Penelitian dan 1 Ketua dan 1 Anggota Pengabdian 2 Anggota Penelitian dan 2 Anggota Pengabdian
Info resmi dan lampiran pengumuman :bima.kemdiktisaintek.go.id
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026