Monev Eksternal Program Pengabdian kepada Masyarakat DRPM Dikti Tahun 2017 (dalam rentang waktu 2 s.d 21 Oktober 2017)

Oleh: Cindra Zakaria . 27 September 2017 . 10:20:00

Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2017.

Pada penyelenggaraan Monev Pengabdian kali ini, Universitas Sam Ratulangi – Manado yang menjadi host bagi 3 (tiga) judul pengabdian Universitas Negeri Gorontalo. Monev Pengabdian akan dilaksanakan pada rentang waktu 2 s.d 21 Oktober 2017. Berikut nama-nama Dosen Pengabdi dari UNG Gorontalo :

  1. Ismet Sulila, pada Skema Pengabdian Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD);
  2. Purnama Ningsih S. Maspeke, pada Skema Pengabdian Program Kemitraan Wilayah (PKW); dan
  3. Fachruddin Zain Olilingo, pada Skema Pengabdian IbWPT.

Hal-hal yang perlu diperhatikan Dosen Pengabdi saat pelaksanaan Monev berlangsung :

  1. Telah mengunggah laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
  2. Dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat skema multi tahun wajib membuat video kegiatan durasi 3 menit;
  3. Penerima hibah program Pengabdian kepada Masyarakat tahun pelaksanaan ke 1 dan tahun ke 2 wajib membawa dan mempresentasikan draft proposal lanjutannya;
  4. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  5. Mitra wajib hadir pada saat tim kunjungan lapangan;
  6. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev;
  7. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev.

Sumber : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id (akses 27Sept2017 10.00am)

Agenda

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

8 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo

7 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026