
Gorontalo, 9 Oktober 2025 - Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025 - 2029, salah satu sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional 3 fokus dan arah kebijakannya mengacu pada penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Industri kreatif telah menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru yang menjanjikan di berbagai daerah di Indonesia dan untuk mendorong komersialisasi industri kreatif dan daya saing daerah di Provinsi Gorontalo.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Kebijakan Pengelolaan Royalti yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo "Raymond J. H. Takasenseran" yang di hadiri oleh perwakilan dari Lembaga terkait, pemerintah daerah, rumah bantuan hukum, manager hotel dan pemilik UMKM.
dalam hal ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo di wakili oleh Kepala Pusat Studi Riset, Publikasi Ilmiah dan Sentra HKI "Novriyanto Napu, S. Pd., M.App.Ling., Ph.D"

Narasumber utama dalam rapat ini adalah :
Melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan pengelolaan royalti dapat lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Rapat ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026