Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal kepada 16 program pengabdian atas pembiayaan DRTPM tahun 2024. Ketentuan pelaksanaan monev internal merujuk pada buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024. Pelaksanaan penilaian monev dilakukan dengan menugaskan reviewer internal dari Universitas Negeri Gorontalo yakni Prof. Lanto Ningrayati Amali, M.Kom, Ph.D dan Dr. Yuszda Salimi, serta Dr. Dewi Shinta Achmad, S.Pi., M.Si sebagai reviewer eksternal dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Pelaksanaan monev internal wajib dilakukan secara luring di Ruang Sidang Gedung LPPM pada hari Senin, 30 September 2024 dan dihadiri oleh semua peserta monev bersama mitra. Pelaksanaan monev berjalan lancar. Hasil monev ini akan disampaikan oleh LPPM kepada DRTPM melalui laman BIMA.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG