
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Gorontalo melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi internal kepada 16 program pengabdian atas pembiayaan DRTPM tahun 2024. Ketentuan pelaksanaan monev internal merujuk pada buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024. Pelaksanaan penilaian monev dilakukan dengan menugaskan reviewer internal dari Universitas Negeri Gorontalo yakni Prof. Lanto Ningrayati Amali, M.Kom, Ph.D dan Dr. Yuszda Salimi, serta Dr. Dewi Shinta Achmad, S.Pi., M.Si sebagai reviewer eksternal dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Pelaksanaan monev internal wajib dilakukan secara luring di Ruang Sidang Gedung LPPM pada hari Senin, 30 September 2024 dan dihadiri oleh semua peserta monev bersama mitra. Pelaksanaan monev berjalan lancar. Hasil monev ini akan disampaikan oleh LPPM kepada DRTPM melalui laman BIMA.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026