Sesuai dengan Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2020, maka dengan ini disampaikan jadwal kewajiban unggah catatan harian, laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (jadwal terlampir - lampiran 1).
Berdasarkan jadwal tersebut, maka Peneliti penerima pendanaan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Tahun Anggaran 2020 (nama terlampir - lampiran 2) untuk segera mengunggah berkas – berkas berikut paling lambat tanggal 18 September 2020 melalui Simlitabmas NG 2.0 :
- Catatan harian pelaksanaan penelitian;
- Laporan kemajuan pelaksanaan penelitian diunggah sesuai dengan panduan terlampir (panduan terlampir - lampiran 3);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penelitian dengan amandemen kontrak PTNBH, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% sebelum pencairan tahap II dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir.
- Penelitian dengan kontrak penelitian tahun tunggal, SPTB diunggah 2 (dua) kali yaitu 70% dari total dana yang telah diterima dan 100% kumulatif bersamaan dengan laporan akhir.
- Peneliti mengunggah SPTB di Simlitabmas dengan format dan ketentuan terlampir pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor Per-7/PB/2019 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Penelitian (lampiran 4);
- Nomor Surat Keputusan diisi dengan Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat dilihat pada :
- Peraturan terkait perubahan kontrak penelitian (halaman 2 pasal 14) dalam Amandemen Kontrak PTNBH antara KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi;
- Pasal 1 dalam Kontrak Penelitian Tahun Tunggal antara PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM/LLDIKTI;
- Nomor Kontrak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk PTNBH dituliskan nomor kontrak KPA Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dengan Rektor Perguruan Tinggi dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
- Untuk PTN dituliskan nomor kontrak PPK DRPM dengan LP/LPPM/UPPM dan nomor kontrak LP/LPPM/UPPM dengan Peneliti;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang telah diisi melalui simlitabmas diunduh dan dicetak untuk ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas dalam bentuk PDF.
Lampiran :
- Surat
- Lampiran 1 - JADWAL UNGGAH CATATAN HARIAN, LAPORAN KEMAJUAN, DAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTB)
- Lampiran 2 - DAFTAR JUDUL PENELITIAN DENGAN KONTRAK TAHUN TUNGGAL
- Lampiran 3 - PANDUAN MENGUNGGAH LAPORAN KEMAJUAN PENELITIAN MELALUI SIMLITABMAS
- Lampiran 4 - PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 7 /PB/2019
Sumber : SIMLITABMAS (14 September 2020)