Kemudahan Riset – Laporan Keuangan Penelitian Disederhanakan Pemerintah

Oleh: Cindra Zakaria . 17 Juli 2016 . 07:17:00

Pemerintah berupaya memperbaiki iklim riset, di antaranya menyederhanakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan penelitian yang banyak dikeluhkan. Penyederhanaan laporan keuangan itu diharapkan mendongkrak mutu riset, yang dimulai dari peningkatan jumlah riset menjadi 8.000 karya pada tahun ini.

Penyederhanaan laporan keuangan itu akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK), yang dikhususkan bagi para peneliti. “Kami sudah bahas bersama Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran. Mudah-mudahan Mei bulan depan PMK sudah diterbitkan,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/4).

Tahun 2016, pemerintah menyediakan anggaran riset sekitar Rp 1,7 triliun.

Nantinya, sejalan dengan peraturan menteri keuangan baru, peneliti tak perlu lagi direpotkan membuat laporan keuangan berbasis aktivitas, seperti laporan konsumsi, uang transpor, dan alat tulis apa yang digunakan.

Menghitung keuangan hingga detail seperti itu, kata Nasir, merepotkan. Apalagi, jika meneliti di daerah yang tidak ada alat transportasi sehingga peneliti menggunakan mobil sendiri. Selama ini, para peneliti bahkan harus membuat kuitansi hingga sewa porter.

Detail laporan keuangan yang berlebihan itu membuat peneliti enggan meriset. Selain mengganggu fokus riset, laporan keuangan yang rumit bisa menimbulkan masalah hukum.

Nasir mengatakan, dari sebuah riset, yang dibutuhkan adalah hasil akhir. Karena itu, dalam peraturan menteri keuangan tersebut, nantinya peneliti hanya melaporkan hasil riset dan besaran dana yang digunakan.

Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ellen Joan Kumaat menanggapi positif rencana kebijakan pemerintah itu. Kumaat mengatakan, banyak peneliti di Unsrat enggan menggunakan dana penelitian karena khawatir tersandung kasus hukum. “Kalau saya ditanya, lebih baik saya menulis disertasi daripada membuat pertanggungjawaban keuangan riset. Bayangkan, pemeriksaan keuangan hingga lembaran kertas yang dipakai,” katanya.

Jika peraturan menteri keuangan itu benar-benar diterbitkan, kata Kumaat, itu angin segar bagi dunia penelitian.

Saat ini, rumusan anggaran penelitian akan dibuat berjenjang, apakah hanya berakhir pada sebuah laporan, inovasi, publikasi, atau hingga hak paten. “Misalnya, meneliti hingga hak paten anggarannya berapa, ini yang akan dirumuskan,” kata Nasir.

Ia berharap penyederhanaan laporan keuangan itu sungguh-sungguh mendorong peneliti melakukan riset bermutu. Awalnya, target riset 8.000 karya pada tahun ini tercapai.

Hingga kini, publikasi riset Indonesia peringkat keempat di ASEAN, di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Thailand menghasilkan riset 12.000 setiap tahun. “Kami selalu mendorong peneliti melakukan riset yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kami tak ingin peneliti direpotkan soal pertanggungjawaban keuangan,” katanya. (ZAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2016, di halaman 14 dengan judul “Laporan Keuangan Disederhanakan”.

Sumber : KOMPAS 25 April 2016

Agenda

6 - 7 Mei 2024

Workshop Peningkatan Kualitas Jurnal Terakreditasi Nasional Menuju Internasional

Bertempat di Gedung LPMPP

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG