Buku Panduan Keuangan Program Matching Fund 2023 Kedaireka Edisi Kedua Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi

Oleh: Chalid Luneto . 17 Juni 2023 . 10:17:52

Komponen Biaya Dana Matching Fund

Honorarium Tim Peneliti tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana Matching Fund tetapi dibiayai dari Mitra dan/atau Perguruan Tinggi yang besarannya mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18 dengan nilai maksimum sebesar 15% dari total dana Matching Fund yang diajukan. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk honorarium tim pelaksana/peneliti dari pihak perguruan tinggi dan bukan narasumber FGD. Sedangkan honorarium tim dari mitra dihitung sebagai sumber dana in-kind Mitra.

Honorarium Pelaksana Peneliti (PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18)

• Berlaku untuk keseluruhan tim pelaksana/peneliti dosen. • Satuan biaya pelaksana peneliti dihitung berdasarkan satuan biaya lembur dengan ketentuan maksimal 4 jam sehari dan maksimal 100 jam per bulan.• Satuan biaya lembur terdiri dari: uang lembur dan uang makan lembur mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022 SBM yang berlaku.Catatan: Dalam hal mitra memberikan honorarium kepada tim pelaksana/peneliti diatas SBM yang berlaku, maka yang dihitung sebagai kontribusi maksimal sesuai dengan SBM yang berlaku.

Selengkapnya Buku Panduan Matching Fund 2023 Kedaireka Edisi Kedua dapat di unduh pada link berikut : Buku Panduan

Agenda

6 - 7 Mei 2024

Workshop Peningkatan Kualitas Jurnal Terakreditasi Nasional Menuju Internasional

Bertempat di Gedung LPMPP

3 April 2024

Seminar Proposal Penelitian dan Pengabdian Fakultas Ekonomi

Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA

22 Maret 2024

Pertemuan LPPM dan Pengusul DRTPM 2024

Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2

19 Maret 2024

Pembekalan Mahasiswa MBKM Terintegrasi KKN Program Lingkar Tambang Pohuwato 2024

Lokasi bertempat di Rektorat UNG