Komponen Biaya Dana Matching Fund
Honorarium Tim Peneliti tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana Matching Fund tetapi dibiayai dari Mitra dan/atau Perguruan Tinggi yang besarannya mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18 dengan nilai maksimum sebesar 15% dari total dana Matching Fund yang diajukan. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk honorarium tim pelaksana/peneliti dari pihak perguruan tinggi dan bukan narasumber FGD. Sedangkan honorarium tim dari mitra dihitung sebagai sumber dana in-kind Mitra.
Honorarium Pelaksana Peneliti (PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18)
• Berlaku untuk keseluruhan tim pelaksana/peneliti dosen. • Satuan biaya pelaksana peneliti dihitung berdasarkan satuan biaya lembur dengan ketentuan maksimal 4 jam sehari dan maksimal 100 jam per bulan.• Satuan biaya lembur terdiri dari: uang lembur dan uang makan lembur mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022 SBM yang berlaku.Catatan: Dalam hal mitra memberikan honorarium kepada tim pelaksana/peneliti diatas SBM yang berlaku, maka yang dihitung sebagai kontribusi maksimal sesuai dengan SBM yang berlaku.
Selengkapnya Buku Panduan Matching Fund 2023 Kedaireka Edisi Kedua dapat di unduh pada link berikut : Buku Panduan
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG