Buku Panduan Keuangan Program Matching Fund 2023 Kedaireka Edisi Kedua Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi

Oleh: Chalid Luneto . 17 Juni 2023 . 10:17:52

Komponen Biaya Dana Matching Fund

Honorarium Tim Peneliti tidak dapat dibayarkan menggunakan Dana Matching Fund tetapi dibiayai dari Mitra dan/atau Perguruan Tinggi yang besarannya mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18 dengan nilai maksimum sebesar 15% dari total dana Matching Fund yang diajukan. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk honorarium tim pelaksana/peneliti dari pihak perguruan tinggi dan bukan narasumber FGD. Sedangkan honorarium tim dari mitra dihitung sebagai sumber dana in-kind Mitra.

Honorarium Pelaksana Peneliti (PMK Nomor 83/PMK.02/2022, Hal. 18)

• Berlaku untuk keseluruhan tim pelaksana/peneliti dosen. • Satuan biaya pelaksana peneliti dihitung berdasarkan satuan biaya lembur dengan ketentuan maksimal 4 jam sehari dan maksimal 100 jam per bulan.• Satuan biaya lembur terdiri dari: uang lembur dan uang makan lembur mengacu pada PMK Nomor 83/PMK.02/2022 SBM yang berlaku.Catatan: Dalam hal mitra memberikan honorarium kepada tim pelaksana/peneliti diatas SBM yang berlaku, maka yang dihitung sebagai kontribusi maksimal sesuai dengan SBM yang berlaku.

Selengkapnya Buku Panduan Matching Fund 2023 Kedaireka Edisi Kedua dapat di unduh pada link berikut : Buku Panduan

Agenda

10 September 2026

Monev Internal Penelitian Pendanaan Direktorat jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.

10 September 2026

Penyamaan Persepsi Monev Inernal Program Penelitian Tahun 2026

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

8 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026.

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo

7 September 2026

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026

Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026