

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan telah menyalurkan pendanaan tahap 1 (80%) untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Tahun Anggaran 2025 pada periode 13–20 Juni 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau :1 LPPM untuk segera menyalurkan dana kepada dosen pelaksana,2 LLDIKTI untuk menyalurkan dana kepada PTS di wilayahnya,3 Dosen pelaksana untuk segera menjalankan kegiatan sesuai kontrak.
Mari kita laksanakan kegiatan PPM dengan integritas tinggi, dampak nyata, dan manfaat langsung bagi masyarakat, serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong daya saing bangsa.
Unduh : Surat Pemberitahuan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026