
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Platform seperti Facebook dan WhatsApp memudahkan orang untuk berkomunikasi, berbagi informasi, hingga menyampaikan pendapat. Namun, di balik kemudahan tersebut, media sosial juga menjadi ruang munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis bahasa, mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, ancaman, hingga hasutan. Dalam banyak kasus, kata-kata yang ditulis di media sosial bukan sekadar ekspresi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum.
Fenomena tersebut menjadi fokus penelitian kolaboratif yang dilakukan oleh Asna Ntelu, Mirna Yusuf, Ellyana Hinta, Muassomah, dan Dahniar Th. Musa. Penelitian ini mengkaji bagaimana linguistik forensik, yaitu cabang ilmu linguistik yang menerapkan analisis bahasa dalam konteks hukum, dapat dimanfaatkan untuk membantu proses investigasi dan pengungkapan tindak pidana berbasis bahasa di media sosial. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk kejahatan bahasa sekaligus memperlihatkan pentingnya analisis linguistik dalam mendukung pembuktian kasus di era digital.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis berbagai unggahan dan percakapan yang berasal dari Facebook dan WhatsApp. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan pencatatan, kemudian dianalisis secara interpretatif untuk mengidentifikasi berbagai bentuk kejahatan bahasa beserta karakteristik kebahasaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima bentuk utama kejahatan bahasa yang banyak ditemukan di media sosial, yaitu body shaming, pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, ancaman, dan hasutan. Masing-masing bentuk memiliki ciri kebahasaan yang berbeda, baik dari pilihan kata, struktur kalimat, maupun makna yang ingin disampaikan oleh pelaku. Perbedaan karakteristik tersebut menjadi dasar penting dalam proses analisis linguistik forensik.
Pada kasus body shaming, misalnya, pelaku kerap menggunakan ungkapan yang mengejek bentuk tubuh, kondisi fisik, atau penampilan seseorang melalui kata-kata yang bersifat merendahkan. Sementara itu, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian umumnya diwujudkan melalui tuturan yang menyerang kehormatan, martabat, maupun identitas seseorang atau kelompok tertentu. Adapun ancaman disampaikan melalui kalimat yang mengandung intimidasi atau ancaman kekerasan, sedangkan hasutan menggunakan bahasa yang bersifat provokatif untuk mendorong orang lain melakukan tindakan tertentu.
Menurut para peneliti, setiap bentuk tuturan tersebut memiliki karakteristik linguistik yang dapat dianalisis secara ilmiah. Pilihan kata, gaya bahasa, struktur kalimat, hingga konteks penggunaannya mampu memberikan petunjuk mengenai maksud penutur, sasaran ujaran, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. Dengan demikian, linguistik forensik tidak hanya mempelajari makna bahasa, tetapi juga berperan membantu penyidik dan aparat penegak hukum dalam memahami bukti-bukti kebahasaan secara lebih objektif.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru dalam penanganan kejahatan siber. Analisis linguistik dapat menjadi pelengkap dalam proses investigasi karena mampu menjelaskan pola komunikasi, makna tuturan, serta konteks penggunaan bahasa yang sering kali menjadi bagian penting dalam pembuktian suatu perkara. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa ilmu bahasa memiliki kontribusi nyata dalam mendukung proses penegakan hukum di era digital.
Bagi masyarakat, hasil penelitian ini menjadi pengingat bahwa setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disampaikan di media sosial memiliki konsekuensi. Kebebasan berpendapat tetap harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menggunakan bahasa agar tidak merugikan orang lain maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semakin bijak seseorang berkomunikasi di ruang digital, semakin kecil pula potensi munculnya konflik maupun pelanggaran hukum yang dipicu oleh penggunaan bahasa.
Secara keseluruhan, penelitian kolaboratif ini menunjukkan bahwa linguistik forensik memiliki peran penting dalam membantu proses investigasi dan pengungkapan kejahatan berbasis bahasa di media sosial. Melalui analisis bahasa yang sistematis dan berbasis ilmiah, bukti-bukti kebahasaan dapat dipahami secara lebih objektif sehingga mendukung proses penegakan hukum sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, santun, dan bertanggung jawab.
Sumber: https://tpls.academypublication.com/index.php/tpls/article/view/9319