Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PPI) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut harus dipenuhi beberapa syarat oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterpart).
Beberapa substansi yang diperiksa untuk penerbitan rekomendasi diantaranya :
Penjelasan tentang hal ini disosialisasikan langsung oleh Dr. Witjaksono, ini penting untuk melindungi kedaulatan negara kita. “Kerjasama harus equal, mereka punya dana, kita punya sumberdaya, dan hal tersebut harus jelas dalam perjanjian kerjasama MoU. Jika tidak memenuhi aturan yang ada di negara kita maka mereka tidak bisa meneliti di sini walaupun sudah memiliki MoU.” tandasnya. Sosialisasi ini berlangsung selama sehari, Jumat 28 Oktober 2017 bertempat di Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo Lt 4 dan dihadiri oleh perwakilan Lembaga Penelitian/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Se-Gorontalo, Litbang dan pihak-pihak terkait penelitian dan perizinan asing.
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG