
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PPI) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut harus dipenuhi beberapa syarat oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterpart).
Beberapa substansi yang diperiksa untuk penerbitan rekomendasi diantaranya :
Penjelasan tentang hal ini disosialisasikan langsung oleh Dr. Witjaksono, ini penting untuk melindungi kedaulatan negara kita. “Kerjasama harus equal, mereka punya dana, kita punya sumberdaya, dan hal tersebut harus jelas dalam perjanjian kerjasama MoU. Jika tidak memenuhi aturan yang ada di negara kita maka mereka tidak bisa meneliti di sini walaupun sudah memiliki MoU.” tandasnya. Sosialisasi ini berlangsung selama sehari, Jumat 28 Oktober 2017 bertempat di Gedung Rektorat Universitas Negeri Gorontalo Lt 4 dan dihadiri oleh perwakilan Lembaga Penelitian/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Se-Gorontalo, Litbang dan pihak-pihak terkait penelitian dan perizinan asing.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026