Rasionalisasi Anggaran Penelitian dan Pengabdian DRPM Tahun 2020

Oleh: Cindra Zakaria . 4 Mei 2020 . 10:00:00

Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. 

Penetapan ini berdampak terhadap implementasi pelaksanaan anggaran seluruh Kementerian/Lembaga pemerintah yang diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan regulasi, sebagai berikut :

  1. PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan 
  2. PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan postur dan rincian anggaran dan pendapatan belanja negara tahun 2020
  3. Instruksi presiden RI Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
  4. Surat Menkeu nomor S-302/MK.02/2020 tentang langkah-langkah penyesuaian belanja kementerian/lembaga 2020

 

Menindaklanjuti dinamika pelaksanaan anggaran tersebut di atas, maka diambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 sebagai berikut :

  1. Menunda pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang pendanaannya bersumber dari anggaran BOPTN Penelitian sebesar 400 milyar rupiah, terutama anggaran yang berasal dari kegiatan :
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional Non PTNBH Usulan Baru
    • Desentralisasi dan Kompetitif Nasional 
    • Penugasan usulan baru
    • Penelitian mendukung pusat unggulan iptek dan science techno park di perguruan tinggi
    • Pengabdian kepada masyarakat yang belum adanya ikatan kontrak

2. Tidak melakukan pemotongan anggaran bagi kegiatan :

    • Penelitian lanjutan multi tahun
    • penelitian untuk pasca sarjana (Penelitian tesis magister, Penelitian disertasi doktor, dan Program Magister - Doktor untuk Sarjana Unggul)
    • Proposal penelitian yang sudah dilakukan refokus dan reorientasi mendukung Covid-19

3. Mekanisme penundaan, penghentian, refokus dan reorientasi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.

 

 

Edaran Rasionalisasi Anggaran Tahun 2020 

 

Sumber : Simlitabmas 

Agenda

3 Juli 2025

Coaching Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan 2025

Coaching Mahasiswa Peserta KKN Profesi Kesehatan Tahun 2025, Tempat : Auditorium UNG, Pukul : 10.00 Wita, Pakaian Mahasiswa : Putih Hitam Jas Almamater

23 Juni 2025

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian bagi Dosen UNG

Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bagi Dosen Penerima dan Kepala LPPM. Penelitian-PPM Biaya DPPM Dikti dan Internal PNBP UNG

16 Mei - 15 Juli 2025

Pendaftaran Mahasiswa Peserta KKN Tematik tahap II tahun 2025

Pendaftaran Mahasiswa Peserta KKN Tematik tahap II tahun 2025

6 - 7 Mei 2024

Workshop Peningkatan Kualitas Jurnal Terakreditasi Nasional Menuju Internasional

Bertempat di Gedung LPMPP