Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional mengambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 untuk kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang anggarannya bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) Penelitian melalui surat nomor B/196/M/KU.00.01/2020, tanggal 30 April 2020, perihal rasionalisasi anggaran tahun 2020.
Dengan mempertimbangkan kondisi di maksud, maka implementasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2020 perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dengan menambahkan sumplemen agar implementasinya dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19.
Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ruang lingkup pengaturan suplemen tetap mengacu pada Bab II Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dngan adanya perubahan pada beberapa kondisi pelaksanaan sebagai berikut :
SK Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian
sumber : SIMLITABMAS (19Juni2020)
Bertempat di Gedung LPMPP
Bertempat di Fakultas Ekonomi pukul 09:00 WITA
Pukul 09.30 WITA bertempat di Gedung LPPM Ruang Sidang Lt. 2
Lokasi bertempat di Rektorat UNG