Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional mengambil beberapa keputusan terkait dengan rasionalisasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan bencana nasional yang ditimbulkan oleh COVID-19 untuk kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang anggarannya bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) Penelitian melalui surat nomor B/196/M/KU.00.01/2020, tanggal 30 April 2020, perihal rasionalisasi anggaran tahun 2020.
Dengan mempertimbangkan kondisi di maksud, maka implementasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2020 perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dengan menambahkan sumplemen agar implementasinya dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19.
Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ruang lingkup pengaturan suplemen tetap mengacu pada Bab II Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dngan adanya perubahan pada beberapa kondisi pelaksanaan sebagai berikut :
SK Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian
sumber : SIMLITABMAS (19Juni2020)

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian
Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo
Penyamaan Persepsi Reviewer Monev Internal Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026