DRPM kembali membuka Penerimaan Proposal Penelitian Gelombang II untuk Pendanaan Tahun 2019 mulai tanggal 24 September sampai dengan 5 Oktober 2018. Proposal yang diterima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan dari penelitian multitahun yang didanai tahun 2018).
Skema yang dibuka pada gelombang II adalah sebagai berikut.
- Skema Penelitian Kompetitif Nasional, meliputi:
- Penelitian Dasar (PD)
- Penelitian Terapan (PT)
- Penelitian Pengembangan (PP)
- Penelitian Dosen Pemula (PDP)
- Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
- Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
- Penelitian Tesis Magister (PTM)
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
- Penelitian Paska Doktor (PPD)
2. Skema Penelitian Desentralisasi, meliputi:
- Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
- Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT
- Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)
Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian 2018 (Lampiran 2). Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Proposal penelitian yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai.
- Proposal yang telah diperbaiki harus disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.
- Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 5 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 7 Oktober 2018. Pada proses approval, Ketua LP/LPPM tidak diberikan menu “Perlu Perbaikan”. Apabila dipandang perlu untuk memberikan feedback kepada peneliti untuk melakukan perbaikan mohon disampaikan langsung kepada peneliti.
- Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal yang tidak di-approve oleh Ketua LP/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.
Download :
.